JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Forum Sathu atau Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah menjadi salah satu fokus pendalaman lembaga antirasuah tersebut.
Forum Sathu merupakan wadah gabungan asosiasi penyelenggara haji dan umrah, antara lain Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, dan Gaphura.
Baca Juga: Usulan Pembatasan Masa Jabatan Menguat, Ini Deretan Ketum Parpol yang Paling Lama Menjabat Forum ini dibentuk sebagai ruang koordinasi pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dewan Pembina Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur yang juga pemilik Maktour, turut menjadi sorotan dalam rangkaian penyidikan.
KPK menduga forum tersebut menjadi salah satu ruang komunikasi terkait pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para pelaku usaha travel haji masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terkait peran Forum Sathu dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
"Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan masih terus didalami," kata Budi di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Ia diduga mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut sejatinya mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat penyelenggara haji dan pelaku usaha travel.