JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dan mencabut izin usaha klub malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Tempat hiburan malam itu diduga terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sosok berinisial Andre Fernando alias The Doctor.
Penyegelan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, melalui pemasangan spanduk dan stiker penghentian kegiatan usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Baca Juga: Jerat Lewat TPPU, Bareskrim Fokus ‘Memiskinkan’ Bandar Narkoba Ko Erwin Kasie Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat daerah terkait dalam menegakkan Perda dan Perkada," kata Henny, Jumat, 24 April 2026.
Henny menjelaskan, penindakan terhadap White Rabbit berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada akhir Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus tersebut, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk tempat usaha White Rabbit di PIK.
"Selanjutnya Bareskrim Polri menyampaikan rilis resmi terkait penangkapan pelaku dan barang bukti," ujarnya.
Dari hasil pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Temuan itu kemudian menjadi dasar usulan pencabutan izin usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta kemudian menerbitkan surat pencabutan izin usaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri pada 10 April 2026.
"Pencabutan dilakukan terhadap seluruh jenis usaha yang beroperasi di lokasi tersebut," kata Henny.