JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memperluas penanganan perkara jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset hasil kejahatan narkotika yang diduga tersebar di sejumlah daerah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pendekatan TPPU menjadi strategi utama untuk memberikan efek jera kepada jaringan bandar narkoba.
Baca Juga: Kejahatan Digital Kian Canggih, Indonesia–China Dorong Kerja Sama Pertukaran Data "Penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya, tetapi juga dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Eko, penyidik saat ini masih melakukan penelusuran aset milik Ko Erwin, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Penyitaan akan dilakukan setelah seluruh data aset dinyatakan lengkap.
"Nanti akan kami rilis setelah komplit, termasuk berapa nilai TPPU yang berhasil disita," ujarnya.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim juga telah menangkap tiga anggota keluarga Ko Erwin, yakni istri berinisial VP serta dua anaknya, HS dan CA, di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 23 April 2026.
Ketiganya diduga berperan dalam mengelola dan menyamarkan hasil kejahatan narkotika.
Polisi turut menyita sejumlah aset, di antaranya rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen kepemilikan.
"Barang bukti tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika telah kami amankan," kata Eko.
Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.