MEDAN – Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris almarhum H.T.A Umar Hamzah menyesalkan sikap pihak yayasan yang dinilai mengabaikan upaya mediasi yang telah dilakukan sejak lama.
Kuasa hukum ahli waris, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SH, MH, mengatakan pihaknya sudah menempuh berbagai langkah persuasif sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Jauh-jauh hari kami sudah melakukan upaya-upaya, tujuannya agar ahli waris yang selama 28 tahun tidak menikmati atau tidak dianggap sebagai pemilik aset, bisa mendapatkan haknya," ujar Dwi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN, Sengketa Kebun Plasma Memanas Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk memasuki lingkungan yayasan sebelumnya bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan bagian dari upaya mediasi.
"Tujuannya untuk mediasi, itu yang perlu ditekankan. Karena kita juga mempertimbangkan keberlangsungan mahasiswa di sana," katanya.
Namun demikian, ia menyebut upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak yayasan.
Dwi juga menyinggung insiden pemasangan plang yang sempat berujung dugaan pengerusakan. Meski demikian, pihaknya tidak melanjutkan peristiwa itu ke jalur hukum lanjutan.
"Kenapa tidak dilanjutkan? Karena kami melihat pihak yayasan memanfaatkan mahasiswa dalam peristiwa itu," ujarnya.
Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak dilibatkan dalam polemik hukum yang tengah berlangsung.
"Kami sudah ingatkan kepada pihak yayasan dan mahasiswa agar tidak dijadikan media dalam persoalan ini," tegasnya.
Sengketa ini diketahui bermula dari klaim tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris sah Umar Hamzah, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Mereka menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.*
(dh)