JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VVP yang merupakan istri Koh Erwin, serta HSI dan CA yang merupakan anaknya. Mereka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka.
Baca Juga: Istri dan Anak Koko Erwin Jalani Pemeriksaan TPPU di Bareskrim Polri "Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," kata Eko, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan narkotika yang diduga dikelola melalui jaringan keluarga.
Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Untuk informasi lebih detail akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah pemeriksaan awal selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menangkap Koh Erwin yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah oknum aparat di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Koh Erwin diketahui terseret dalam kasus yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro serta eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam penyidikan, Koh Erwin disebut memiliki peran sebagai pemasok narkotika dan diduga mengalirkan dana dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu.*
(oz/dh)