JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyedia rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana sindikat narkoba internasional.
Keduanya diketahui berperan dalam jaringan bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, yang terhubung dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan dua tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun (49) dan Ronny Ika Setiawan (43).
Baca Juga: Kasus Narkoba Ko Erwin Meluas, Istri dan Dua Anak Ikut Ditangkap "Para tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba jaringan internasional," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Jainun ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, sementara Ronny diamankan di kawasan Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (17/4).
Penangkapan Jainun berawal dari hasil analisis aliran dana rekening milik The Doctor. Dari situ, penyidik menemukan rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, Jainun mengaku diminta oleh keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia untuk membuat rekening bank beserta fasilitas ATM dan mobile banking. Rekening tersebut kemudian dikirimkan ke luar negeri untuk digunakan dalam transaksi ilegal.
Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Dari hasil penelusuran, perputaran dana dalam rekening tersebut mencapai Rp211,2 miliar sejak 2018 hingga awal 2026.
"Transaksi menunjukkan pola tidak wajar, terstruktur, dan masif, dengan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Eko.
Sementara itu, penangkapan Ronny juga berawal dari analisis rekening jaringan yang sama. Ia mengaku membuat rekening atas perintah rekannya berinisial Pajero, yang dikenalnya saat berada di lembaga pemasyarakatan.
Dari rekening milik Ronny, tercatat perputaran dana mencapai sekitar Rp10 miliar dalam periode 2023 hingga 2026. Pola transaksi juga menunjukkan indikasi praktik pemecahan transaksi (smurfing) dan perputaran dana (layering).
Polisi menyebut kedua tersangka memiliki peran penting dalam memfasilitasi aliran dana sindikat narkoba internasional yang lebih besar.