PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menyoroti persoalan krusial dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Saksi ahli forensik dan medikolegal, Herkutanto, menegaskan bahwa tanpa pemeriksaan forensik dalam perkara pidana, penyebab kematian tidak dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam persidangan di ruang Tirta, Kamis, 23 April 2026, Herkutanto menyebut ketiadaan autopsi atau pemeriksaan forensik sebagai celah serius dalam konstruksi perkara.
Baca Juga: Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar Menurut dia, tanpa prosedur tersebut, kesimpulan sebab kematian hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan kematian korban tidak dapat serta-merta dibuktikan jika tidak terdapat intervensi langsung terhadap tubuh korban.
"Jika tidak ada intervensi langsung, maka hubungan sebab akibat terhadap kematian tidak dapat dibuktikan," ujarnya di persidangan.
Dinamika sidang mengemuka ketika kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, mengajukan skenario pembanding antara tindakan pemberian racun secara sengaja dengan tindakan medis yang berujung kematian pasien.
Herkutanto menjelaskan bahwa kasus pemberian racun jelas masuk dalam ranah pidana umum.
Namun, berbeda halnya dengan tindakan medis oleh dokter yang berujung pada kematian pasien, yang menurutnya masuk dalam kategori pidana khusus.
Ia menegaskan perkara tersebut harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Dengan demikian, penanganan perkara medis wajib mengikuti regulasi kesehatan dan mekanisme profesi terkait.
Dalam persidangan itu, muncul pula persoalan mengenai tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap korban.