JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh laporan tim advokat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," kata Firman, Jumat, 24 April 2026.
Baca Juga: Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi Firman menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dalam perkara nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst sejauh ini telah menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menyebut para pihak dalam perkara telah diberikan kesempatan yang cukup dan berimbang, termasuk pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.
Sebelumnya, tim advokat Nadiem Makarim melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR.
Kelima hakim yang dilaporkan yakni Purwanto Abdullah selaku ketua majelis, serta anggota majelis Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak berimbang dan membatasi hak terdakwa selama persidangan.
Di sisi lain, tim advokat Nadiem juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada waktu pelaporan tersebut.
Persidangan kemudian ditunda hingga Senin, 27 April 2026.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.