JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Ketiganya adalah istri dan dua anak Ko Erwin yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Baca Juga: FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar "Ketiganya ditangkap terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Eko di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset.
Ko Erwin sebelumnya dikenal sebagai bandar narkoba besar di NTB. Ia ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringannya, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengungkap peran seorang pemasok sabu bernama Andre alias The Doctor, yang diduga menyuplai narkotika kepada Ko Erwin.
Transaksi dilakukan sedikitnya dua kali pada Januari 2026 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Setelah penangkapan Ko Erwin, Bareskrim terus memperluas pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui dugaan TPPU.*