JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) sore. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.35 WIB.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M," kata Khalid kepada wartawan.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Bantah Keterlibatan dengan Eks Menteri Agama Khalid menjelaskan, uang tersebut awalnya dikembalikan oleh pihak biro travel yang disebut terlibat dalam pengurusan keberangkatan haji. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
"Waktu dikembalikan kami tidak diberi penjelasan itu uang apa. Setelah dipanggil KPK, baru dijelaskan ada kaitannya dengan visa. Kami diminta mengembalikan, dan kami kembalikan," ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya praktik ilegal dalam pengurusan kuota haji tersebut. Khalid juga menyebut dirinya hanya tercatat sebagai jemaah dalam salah satu biro perjalanan haji.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Khalid juga membantah adanya keterlibatan dalam dugaan penerimaan ilegal. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
"Ini kasusnya kami korban," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya. KPK juga menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan BPK.*
(d/dh)