JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro, merupakan uang yang "halal".
Pernyataan itu disampaikan Noel saat memberikan keterangan di sela persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
"Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN," ujar Noel di ruang sidang.
Baca Juga: Kaderisasi Capres Usulan KPK Disorot Wamendagri, Dinilai Tak Mudah Diterapkan Noel menyebut uang tersebut diberikan sebagai fee atau imbalan karena dirinya diminta membantu mengurus perkara yang sedang berjalan di kejaksaan. Ia mengklaim bantuan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak terkait.
"Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di kawan-kawan APH," katanya.
Noel juga mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perkara sertifikasi K3 yang saat ini tengah disidangkan. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu komunikasi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Noel juga menyatakan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut dianggap sebagai pendapatan yang sah karena merupakan imbalan jasa.
"Menurut saya itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya," ujarnya dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya menyebut Noel bersama sejumlah pihak diduga menerima uang sekitar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3. Selain uang, Noel juga disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Dalam dakwaan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 serta pungutan non-teknis kepada para pemohon.
Atas perbuatannya, Noel dan sejumlah terdakwa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(k/dh)