MEDAN - Kasus dugaan pembobolan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar menyeret seorang pejabat internal PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) ke meja hijau di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa berinisial TEPI binti Oie Kak Teng, yang menjabat sebagai Asisten Manager Finance sekaligus Kepala Kasir perusahaan, didakwa memalsukan 54 bilyet cek dan mencairkannya melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Perkara tersebut mulai disidangkan pada Kamis (23/4/2026) setelah sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Selain dugaan tindak pidana oleh terdakwa, kasus ini juga menyoroti sistem verifikasi transaksi perbankan bernilai besar.
Baca Juga: Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengakses dokumen keuangan perusahaan dan menyiapkan instrumen transaksi.
Padahal, kewenangan terdakwa telah dicabut sejak 29 Februari 2024 melalui surat kuasa baru dari Direktur Utama PT TSI. Namun, ia tetap melakukan transaksi tanpa hak.
"Terdakwa tidak lagi memiliki kuasa, namun tetap memproses dan mencairkan cek perusahaan," ujar jaksa dalam persidangan.
Modus yang digunakan yakni pembuatan dokumen internal seperti kasbon, cek, dan slip transfer. Dokumen tersebut sempat lolos verifikasi internal, namun tidak pernah sampai ke Direktur Utama untuk persetujuan akhir.
Jaksa mengungkap, terdakwa kemudian memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada puluhan cek dan membubuhkan stempel perusahaan agar terlihat sah. Cek tersebut lalu dicairkan di Bank Mandiri.
Dalam prosesnya, dokumen yang diserahkan ke bank diproses hingga tahap teller. Namun, verifikasi spesimen tanda tangan diduga tidak dilakukan secara optimal.
Akibatnya, transaksi tetap berjalan dan dana dipindahkan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), yang digunakan untuk transaksi bernilai besar antarbank secara langsung.
Dana tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah rekening di Bank BRI, termasuk atas nama PT Railing Indo Permai dan PT Makmur Jaya Perkasa Selalu, yang disebut terkait aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Dalam satu hari, tepatnya 29 September 2025, terdakwa disebut mencairkan beberapa cek sekaligus dengan nilai miliaran rupiah sebelum berlanjut hingga total 54 cek.