JAKARTA – Pesohor Ammar Zoni memberikan respons singkat usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Saat ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di ruang sidang, Ammar Zoni hanya menjawab "pikir-pikir" terkait putusan tersebut.
Hakim Dwi menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Pascavonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tantang Pihak Tak Puas untuk Ganti PH "Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Dwi dalam persidangan, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang menjalani sidang putusan. Dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Ammar Zoni terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba. Ia dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Putusan tersebut sekaligus membuka ruang hukum bagi seluruh pihak untuk menempuh upaya banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.*
(an/dh)