JAKARTA - Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Baca Juga: Musrenbang Aceh 2027: Gubernur Mualem Soroti Lambatnya Pemulihan Pascabencana, Sebut Aceh Butuh Anggaran Rp40 Triliun Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Namun demikian, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, ia disebut berperan sebagai penampung atau penyimpan barang terlarang sebelum didistribusikan kepada sejumlah pihak lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang lebih dulu terungkap pada Januari 2025 dan menyeret sejumlah nama dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan.
Kuasa hukum Ammar menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding atas putusan tersebut.*
(in/dh)