SUMBAR -Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai tenaga tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yang berinisial MS (49) diamankan dengan barang bukti sebanyak 17 paket sabu ukuran kecil.
Penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polres Pariaman berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (31/1/2025), dan menemukan barang bukti sabu siap edar.
“Pelaku merupakan ASN tata usaha di salah satu SDN di Padang Pariaman. Saat ditangkap, di tangan pelaku kami mengamankan 17 paket sabu ukuran kecil,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan,
Lebih lanjut, polisi juga melakukan tes urine terhadap MS, yang hasilnya menunjukkan bahwa pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. MS diduga merupakan seorang pengedar yang memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Pariaman.
“MS merupakan pengedar. Barang haram itu didapatkan dari seorang warga yang saat ini kita tetapkan DPO. DPO ini juga menjadi target operasi kami,” tambah Iptu Darmawan.
MS kini telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dtk) (n/014)