JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting Selain Soeroto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka di antaranya pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus yang digunakan yakni dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan, lengkap dengan meterai, namun tanpa tanggal.
Dari praktik tersebut, KPK menduga tersangka telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diminta kepada 16 kepala OPD.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain dalam kasus ini.*
(an/dh)