MEDAN - Karantina Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 1.984 lembar kulit biawak ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kesehatan dan persyaratan karantina yang sah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator bersuhu tinggi.
Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno N. Ginting, mengatakan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung saat upaya penyelundupan akan dilakukan. Komoditas tersebut kemudian diserahterimakan ke pihak Karantina Sumut untuk ditindaklanjuti.
"Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan pemusnahan 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," ujar Prayatno, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Website Desa Karo, Kejati Sumut Kejar Bos CV ATS Jesaya Ginting yang Buron Ia menjelaskan, barang tersebut telah diamankan sejak 9 Februari 2026 sebelum akhirnya dimusnahkan pada Rabu (22/4). Selain kulit biawak, petugas juga memusnahkan sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan lainnya yang masuk maupun akan dikeluarkan secara ilegal melalui jalur penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia.
Komoditas lain yang turut dimusnahkan di antaranya buah-buahan, sayuran, serta produk hewan dan ikan yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal. Selain itu, terdapat pula sisa sampel laboratorium seperti madu, telur, pisang, pinang, hingga umbut kelapa.
Prayatno menegaskan seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit ke lingkungan.
"Seluruh komoditi dimusnahkan dengan cara dibakar di insinerator bersuhu tinggi agar seluruh hama maupun penyakit benar-benar mati secara total," katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati serta keamanan pangan di pintu masuk negara. Setiap produk hewan, ikan, maupun tumbuhan yang masuk wajib memenuhi ketentuan karantina dan dilengkapi sertifikat kesehatan.*
(dh)