JAKARTA – Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kamis, 23 April 2026, Ibrahim—yang akrab disapa Ibam—berulang kali terlihat menangis saat menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim di ruang sidang.
Baca Juga: Lemhannas RI Bawa 110 Peserta P4N ke KPK, Tekankan Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak didukung bukti yang kuat.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," katanya dengan suara bergetar.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengarahkan pemilihan Chromebook dalam pengadaan di lingkungan kementerian.
Menurut dia, kajian yang dibuat hanya bersifat rekomendasi teknis yang tetap menjadi kewenangan pengambil keputusan di kementerian.
Dalam pleidoinya, Ibrahim juga menyinggung tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar yang dibebankan kepadanya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena ia tidak menerima maupun menikmati dana pengadaan.
"Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," ujarnya.
Ibrahim turut mengungkap kondisi keluarganya selama proses hukum berlangsung, termasuk dua anaknya yang masih kecil serta kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan rutin karena penyakit jantung.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutus perkara ini.