JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sudah inkracht itu (kasus Toni)," kata Anang kepada wartawan, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo tersebut juga telah memasuki tahap eksekusi, menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan Toni terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Santai Usai Demo Ricuh, Respons Rudy Mas'ud dan Istrinya Bikin Publik Geram! Ia menegaskan bahwa perkara Toni berbeda dengan kasus videografer Amsal Sitepu yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik.
Meski keduanya ditangani institusi yang sama, kata Anang, masing-masing perkara memiliki karakteristik berbeda.
"Kasus per kasus itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," ujarnya.
Pernyataan Kejagung tersebut muncul di tengah aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Pujakesuma di depan Pengadilan Negeri Medan.
Massa menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro yang dinilai bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyebut Toni hanya berperan sebagai pekerja kreatif dalam proyek pembuatan website desa dengan nilai pekerjaan sekitar Rp5,7 juta.
Ia menilai vonis terhadap Toni tidak adil dan membandingkannya dengan putusan bebas dalam perkara lain yang dinilai serupa.
"Kalau tidak dibebaskan, kami akan menginap di sini dan kembali menggelar aksi," kata Eko.
Massa juga menilai Toni tidak memiliki peran dalam pengelolaan anggaran desa, melainkan hanya menjalankan pekerjaan teknis atas permintaan pengguna anggaran.