PANGKALPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Lembaga ini menyebut transparansi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga hak dasar masyarakat yang dijamin undang-undang.
Sidang PSI digelar di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tetapkan 20 Ranperda 2026, Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas Perkara yang disidangkan melibatkan Sulistiyo sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon, dengan agenda pemeriksaan awal.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, yang juga memimpin majelis komisioner, mengatakan sengketa informasi kerap berawal dari hal sederhana, yakni permohonan informasi yang tidak ditanggapi atau ditolak tanpa alasan yang jelas.
"Banyak kasus bermula dari permohonan informasi yang tidak diberikan secara tepat. Dari situ sengketa muncul," ujar Rikky, Kamis, 23 April 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan implementasi keterbukaan informasi di tingkat badan publik masih belum optimal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur kewajiban pemerintah untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Rikky juga menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas informasi.
Ia menyebut masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa mereka dapat mengajukan permohonan informasi hingga membawa sengketa ke Komisi Informasi.
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa mereka punya hak untuk meminta informasi dan mengajukan sengketa," katanya.
KI Babel, kata Rikky, terus berupaya meningkatkan literasi keterbukaan informasi melalui sidang terbuka yang dapat disaksikan masyarakat.