Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Rugikan Negara 1 Triliun

Redaksi - Senin, 04 November 2024 03:59 WIB

JAKARTA –Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Prasetyo telah dipanggil berkali-kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. “Terkait perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak mengindahkan. Oleh karenanya, kami melakukan penangkapan,” ujar Qohar dalam jumpa pers.

Prasetyo ditangkap dan kemudian menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejagung. Setelah pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, Prasetyo terlihat mengenakan rompi tahanan dan menggunakan alat bantu tongkat saat keluar dari gedung.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023, dengan anggaran mencapai Rp 1,3 triliun. Proyek tersebut dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, dan salah satu jalurnya adalah Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam proses pembangunan, Prasetyo diduga meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket, serta memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang. Hal ini dinilai sebagai rekayasa dalam proses pemenangan tender, termasuk tidak dilengkapinya dokumen teknis yang seharusnya disetujui oleh pejabat terkait.

Dari investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa pembangunan jalur kereta api tersebut tidak didahului dengan studi kelayakan yang memadai, dan lokasi pembangunan dipindahkan tanpa mengikuti dokumen desain yang ada. Akibatnya, jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi dengan baik.

Fee yang Diterima Prasetyo

Dalam proses pembangunan ini, Prasetyo diduga menerima fee total sebesar Rp 2,6 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak lain. Rincian fee tersebut terdiri dari Rp 1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan dan Rp 1,4 miliar dari PT WTJ.

Kejagung mencatat bahwa perbuatan Prasetyo menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan laporan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penegakan Hukum Berlanjut

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami aliran dana yang diterima oleh Prasetyo dan memproses pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek ini. Penegakan hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, terutama yang bersumber dari dana negara.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Prasetyo dan pihak-pihak lain yang terlibat masih akan berlanjut, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan negara.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Perseteruan dengan Sarwendah Memanas! Ruben Onsu Buat Dua Laporan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Akses Ilegal Email Betrand Peto

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD Sebut Prabowo Menikmati Kegaduhan Polemik Gibran: Serangan Beralih ke Jokowi dan Gibran

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan

Hukum dan Kriminal

Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan

Hukum dan Kriminal

Perpanjang Paspor di Imigrasi Bekasi Hanya 30 Menit, Ketum Forum Pemred SMSI Puji Pelayanan

Hukum dan Kriminal

Medan Jadi Satu-Satunya Kota di Indonesia yang Masuk dalam 10 Destinasi Wisata Dunia dengan Harga Terbaik