MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026). Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Baca Juga: Menaker Minta Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta, Soroti Kesenjangan Penempatan Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berdampak luas terhadap masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
Saiful Bahri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan jaringan narkotika sebelumnya, yang mengarah pada pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan melalui jalur darat menggunakan mobil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Aceh Timur.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dalam koper berwarna biru dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui dijanjikan imbalan ratusan juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang.*
(ds/dh)