JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menyeret Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari unsur internal maupun eksternal Ombudsman.
"Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Kasus Zarof Ricar Mengembang, Kejagung Temukan Perusahaan Bayangan Penampung Uang Hasil TPPU Anang menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus mendalami keterangan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara.
Namun, ia belum merinci identitas para saksi maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta berinisial LKM, yang merupakan direktur perusahaan PT TSHI.
Kasus ini bermula dari permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan, sebelum kemudian diduga terjadi upaya pengaturan kebijakan melalui peran Hery Susanto.
"Yang bersangkutan diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI," ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.*
(k/dh)