BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022–2025.
Tersangka yang digeledah adalah Agung Ramadhan, pihak swasta yang diduga berperan membantu mantan Kepala Dinas Ketapang Binjai mencari penyedia atau kontraktor proyek.
"Agung merupakan pihak swasta yang turut serta membantu RG mencari penyedia atau kontraktor," ujar Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Siagian, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: KPK Sita “Surat Sakti” Pengunduran Diri Kepala OPD Tulungagung, Diduga Jadi Alat Tekan Bupati Penggeledahan dilakukan di rumah Agung yang berlokasi di Jalan Penegak, Kecamatan Binjai Selatan, sehari sebelumnya. Proses tersebut turut disaksikan aparat kepolisian dan perangkat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 13 dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek fiktif tersebut.
"Tim menyita 13 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tipikor," jelas Ronald.
Kejari Binjai memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan kemungkinan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Ke depan penyidik akan kembali menggeledah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung untuk melengkapi alat bukti," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, termasuk ASN Pemko Binjai, pihak swasta, hingga pejabat terkait.
Modus yang digunakan yakni menawarkan proyek yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun tetap diproses melalui Surat Perintah Kerja (SPK).
Dari hasil penyidikan, aliran dana yang diterima para tersangka mencapai miliaran rupiah, baik melalui transfer langsung maupun pemberian tunai dari pihak penyedia proyek.*
(ds/dh)