Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan

Zulkarnain - Rabu, 22 April 2026 17:24 WIB
Terdakwa Ngadinah dalam persidangan, Rabu (22/4). (Foto: ist/BITV)