JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah memiliki kemiripan, yakni pengumpulan dana untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut praktik tersebut terungkap dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Modus pemberian THR kepada pihak-pihak seperti Forkopimda ini cukup masif terungkap dari beberapa OTT," kata Budi, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan Menurut dia, pola tersebut muncul dalam sejumlah perkara, salah satunya kasus suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Dalam perkara ini, penyidik turut memeriksa aparat penegak hukum di daerah untuk menelusuri aliran dana.
KPK juga menemukan pola serupa dalam kasus korupsi di Cilacap dan Tulungagung.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik tersebut.
Dalam kasus Rejang Lebong, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Maret 2026.
Penyidik menyita uang tunai Rp 756,8 juta serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, dalam kasus di Cilacap, KPK menetapkan Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengumpulkan dana hingga ratusan juta rupiah dari pejabat daerah untuk kepentingan THR Forkopimda dan pribadi.
Adapun di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan target miliaran rupiah.