MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terkait dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar.
Hingga Rabu, 22 April 2026, tersangka masih menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Nilai RJ Rismon Sianipar Langgar KUHAP Baru, Desak Polda Metro Jaya Batalkan Keputusan Status berkas belum dinyatakan lengkap (P21) karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak BNI.
"Masih dalam proses. Kami sedang meminta keterangan dari BNI untuk mencocokkan jumlah dana yang digunakan," ujar Ferry.
Menurut penyidik, tersangka mengklaim hanya menggunakan sekitar Rp7 miliar dari total dana yang dihimpun.
Namun, aparat masih melakukan verifikasi guna memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika Andi menawarkan produk investasi bernama "BNI Deposito Investment" kepada pengurus Credit Union Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara.
Produk tersebut belakangan diketahui tidak tercatat sebagai layanan resmi bank.
Dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari kurang lebih 1.900 anggota koperasi, yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk petani.
Dalam praktiknya, sejumlah dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan dan disertai manipulasi data.
Penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut diduga dialihkan ke sejumlah rekening milik tersangka, keluarga, serta entitas usaha yang berada di bawah kendalinya.