JAKARTA — Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai polemik dugaan ijazah palsu tidak akan berakhir meskipun dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada pihak-pihak terkait dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, satu-satunya cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah melalui proses hukum di pengadilan.
Rivai mengatakan, dalam penanganan perkara yang kini berjalan, ijazah Jokowi telah diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak yang berstatus tersangka.
Baca Juga: KUHP Baru Ubah Arah Hukuman: Penjara Tak Lagi Jadi Andalan Utama Namun, menurut dia, hal itu tidak serta-merta menghentikan perdebatan yang berkembang di ruang publik.
"Ijazah ini sudah pernah ditunjukkan, para tersangka sudah melihat. Faktanya selesai tidak? Tidak," ujar Rivai dalam sebuah program televisi, Selasa, 21 April 2026.
Ia menilai, pembuktian dokumen tidak cukup hanya melalui penampakan fisik.
Menurutnya, diperlukan pengujian teknis dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan tafsir yang berlarut-larut di masyarakat.
Rivai juga memperingatkan bahwa tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap, isu serupa berpotensi kembali muncul di kemudian hari, termasuk oleh pihak yang berbeda.
Karena itu, ia menilai penyelesaian melalui persidangan merupakan langkah yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum.
Hingga kini, kasus dugaan ijazah palsu tersebut masih bergulir dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik.*
(mi/ad)