BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin, 20 April 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat tertanggal 6 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka berinisial DS diduga merupakan pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Rabu 22 April 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan "Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh," ujar Joko dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 18 November 2025.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Joko.
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).*
(ad)