JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan proses hukum perkara tersebut akan terus berlanjut.
"Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti," kata Endah, Selasa (21/4).
Baca Juga: Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras Ia menjelaskan, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer kini telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Seluruh tahapan administrasi juga telah rampung.
Penunjukan majelis hakim dilakukan berdasarkan penetapan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menggunakan sistem Aplikasi Smart Majelis.
Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota.
Dengan ditetapkannya majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada Rabu, 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam kasus tersebut, terdapat empat anggota militer aktif yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut juga disertakan barang bukti serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.*
(mt/dh)