BANDA ACEH — Polda Aceh menyatakan dua berkas perkara dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan berkas hasil penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU," kata Joko, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: 112 Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Kumpulkan 101 Kantong untuk Kebutuhan Kemanusiaan Sementara itu, sejumlah berkas perkara lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memenuhi petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Menurut Joko, proses pelengkapan berkas dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari para saksi terkait perkara tersebut.
"Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali," ujarnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi beasiswa ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
(dh)