MEDAN - Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya menggugat Bupati Simalungun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait penetapan calon penerima kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Gugatan tersebut menyasar Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.8/5/2025 tertanggal 6 Januari 2025 yang dinilai merugikan masyarakat sekitar kebun.
Perkara ini didaftarkan melalui kuasa hukum dari Law Firm Heart and Hand.
Baca Juga: Kunjungi Sekolah di Mimika, Gibran Temukan Kelas Minim Penerangan dan Fasilitas: “Listriknya Mati, Pak Guru?” Kuasa hukum penggugat, Hermansyah Hutagalung, menyatakan kliennya merupakan kelompok tani yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan PT Eastern Sumatera Indonesia Bukit Maradja Estate.
Namun, mereka tidak masuk dalam daftar penerima kebun plasma.
"Klien kami berada di sekitar wilayah perkebunan, tetapi tidak ditetapkan sebagai penerima. Ini bentuk ketidakadilan," ujar Hermansyah, Selasa, 21 April 2026.
Menurut dia, keputusan bupati tersebut memenuhi unsur objek sengketa tata usaha negara karena bersifat konkret, individual, dan final.
Artinya, keputusan itu langsung menetapkan pihak penerima manfaat tanpa memerlukan persetujuan lanjutan dari instansi lain.
Kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menambahkan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formil, termasuk tenggang waktu dan upaya administratif.
Sebelum menggugat, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bupati Simalungun pada 31 Desember 2025, namun tidak mendapat respons.
Dalam pokok perkara, penggugat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan luas HGU sekitar 3.177,94 hektare, penggugat menilai seharusnya tersedia sekitar 600 hektare kebun plasma bagi masyarakat sekitar.