JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Bobby menyebut Noel sempat marah karena uang THR yang terkumpul hanya sebesar Rp 50 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Bobby saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Ia bersaksi untuk terdakwa Noel serta sejumlah pihak lain yang juga terlibat dalam perkara serupa.
"Permintaan tapi pada saat itu permintaan untuk THR," ujar Bobby saat ditanya jaksa mengenai adanya permintaan uang di luar pengurusan sertifikasi K3.
Baca Juga: ‘Sultan’ Kemnaker Ungkap Noel Minta Rp 1 Miliar Usai 2 Bulan Menjabat Wamenaker Bobby mengaku permintaan tersebut terjadi pada 2025, menjelang hari raya Lebaran. Ia mengatakan dirinya sempat menyampaikan kondisi ketakutan setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan, sehingga tidak berani mengumpulkan uang dalam jumlah besar.
"Saya sampaikan saat ini saya hanya bisa membantu tapi tidak banyak," kata Bobby.
Dalam kesaksiannya, Bobby mengaku hanya mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta untuk kebutuhan THR tersebut. Namun, jumlah itu disebut tidak diterima dengan baik oleh Noel.
"Yang bersangkutan seperti agak marah, karena bilang kalau cuma segitu buat apa karena anggota saya banyak," ungkapnya.
Bobby juga menyebut Noel sempat menyinggung soal "pemain pengganti" jika dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
"Kalau memang tidak berani, cari pemain pengganti," kata Bobby menirukan ucapan Noel.
Namun Bobby mengaku menolak hal tersebut karena merasa bukan kewenangannya untuk mencari pengganti.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Total dugaan aliran dana dalam perkara ini mencapai Rp 6,5 miliar.
Jaksa juga menyebut Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak terkait.*