MEDAN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,9 miliar.
Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Fauzan Lubis, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Wildan selaku petugas penilai kemajuan fisik PSR dan Asmudal Nasution selaku ketua kelompok tani juga turut didakwa dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Ada Apa di Disdik Batu Bara? Tiga Kabid Kompak Mengundurkan Diri Jaksa menyebut kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana program PSR pada lahan milik Kelompok Tani TS yang tidak direalisasikan sesuai peruntukan, yakni tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya.
"Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya," ujar JPU Reza Rizaldy Kartiwa di persidangan.
Program PSR sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mendukung swasembada pangan dan energi nasional melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program. Total anggaran kegiatan tercatat sebesar Rp 1.996.722.000 untuk lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tujuan program tidak tercapai serta menimbulkan kerugian negara.
"Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas jaksa.
Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 488.467.000 dalam kasus tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan pekan depan.*