JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga mengirim warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal. Dalam kasus ini, tiga warga negara Pakistan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK diduga berperan dalam mengorganisasi dan memfasilitasi perjalanan ilegal WNA asal Pakistan menuju Australia melalui jalur Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bareskrim Panggil Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal, Diperiksa Besok "Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan empat WNA Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Para WNA tersebut diketahui hanya memiliki izin kunjungan di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku dijanjikan dapat diberangkatkan ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh tersangka SA. Mereka juga dijanjikan pekerjaan setibanya di negara tujuan.
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," kata Hendarsam.
Para korban diketahui terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum dipindahkan melalui jalur darat dan laut menuju Ambon, Saumlaki, hingga Dobo.
Dalam pengembangan kasus, MS dan MWK turut diamankan saat menyiapkan kapal untuk keberangkatan ke Australia di wilayah Maluku. Sementara otak utama dugaan kejahatan ini, SA, juga berhasil ditangkap petugas.
Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.*
(in/dh)