JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
KPK menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, putusan hakim menegaskan bahwa tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun! "Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum," kata Budi, Senin (20/4/2026).
KPK menilai putusan tersebut juga menjadi bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keputusan hakim disebut menjadi validasi atas profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Sejalan dengan putusan itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok akan terus berlanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti, memeriksa para pihak terkait, serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan dan pihak swasta.*
(k/dh)