Harvey Moeis Ditegur Hakim Karena Jawaban yang Terkesan Diatur ‘Dengar Dulu Pertanyaannya, Jangan Langsung Nyerocos’

Redaksi - Senin, 04 November 2024 09:31 WIB

JAKARTA –Pengusaha Harvey Moeis menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/11/2024). Dalam sidang yang menghadirkan Harvey sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, hakim anggota Alfis Setiawan menegur Harvey karena dinilai tidak mendengarkan pertanyaan yang diajukan.

Kasus ini bermula ketika hakim Alfis bertanya kepada Harvey mengenai jumlah minimum dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima. “Di mana diterima (dana CSR)?” tanya hakim. Harvey menjawab, “Kadang di rumah, kadang-kadang restoran,” tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah yang diterima.

Hakim kemudian melanjutkan dengan pertanyaan, “Sekali terima berapa?” Harvey kembali memberikan jawaban yang tidak spesifik, mengatakan, “Macem-macem Yang Mulia.” Hakim pun menekankan untuk mendapatkan jawaban yang lebih jelas dengan menanyakan, “Paling minimum berapa?”

Harvey menyatakan, “Tidak ada minimum Yang Mulia, karena sifatnya sumbangan sukarela.” Namun, jawaban ini membuat hakim merasa kesal, mengingat ketidaksesuaian antara pertanyaan dan jawaban yang diberikan. Hakim Alfis langsung menegur Harvey, mengekspresikan kecurigaan bahwa jawaban yang diberikan sudah dihafalkan atau disetting sebelumnya.

“Itu makanya dengarkan dulu, jangan langsung nyorocos aja. Kayak udah disetting saudaranya mau ngomong apa, maka nyorocos aja gitu kan,” ungkap hakim dengan nada tegas. Ia meminta Harvey untuk lebih teliti mendengarkan pertanyaan yang diajukan, sehingga jawabannya dapat lebih relevan.

Setelah mendapat teguran, Harvey menjelaskan bahwa ia tidak pernah mencatat jumlah transaksi yang diterimanya dari Helena Lim, yang merupakan sosok berpengaruh dalam bisnisnya. “Saya tidak pernah catat Yang Mulia,” jawabnya saat hakim menanyakan catatan transaksi tersebut. Hakim pun menunjukkan keheranannya, mengingat seorang pengusaha seharusnya memiliki catatan yang rapi mengenai semua transaksi yang dilakukan.

“Bisa juga ya pengusaha sekaliber saudara, berapa terima uang gak ingat, maksimalnya berapa, dan juga tidak dicatat. Pengusaha loh, pengusaha batubara loh saudara ini. Gimana gitu?” cecar hakim kepada Harvey.

Saat hakim kembali menanyakan alasan mengapa tidak mencatat transaksi tersebut, Harvey menjawab, “Itu catatan untuk saya ke depan memperbaiki lebih tertib Yang Mulia.” Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan hakim yang tampak ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sidang ini menjadi semakin menarik perhatian publik, terutama mengingat peran penting CSR dalam bisnis dan tanggung jawab sosial pengusaha. Dalam konteks ini, hakim Alfis Setiawan berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, terutama dalam mengungkap praktik-praktik yang mungkin melanggar hukum.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan pengadilan, yang terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum di sektor swasta maupun publik. Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong transparansi dalam praktik bisnis di Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Targetkan 3 Puskesmas Ber-IGD 24 Jam Rampung Desember 2026, Rico Waas: Warga Silakan Lapor Jika Layanan Buruk

Hukum dan Kriminal

PSI Kritik Aturan Pemilu yang Terus Berubah, Kini Muncul Wacana Pisahkan Pileg-Pilpres: Kok Enggak Kelar-kelar?

Hukum dan Kriminal

Soroti Rencana Sekolah Hingga Kuliah Gratis Prabowo, Eks Korpus BEM SI Wanti-wanti Celah Komersialisasi

Hukum dan Kriminal

Khutbah Jumat di Aceh Besar: Jangan Cuma Tutup Aurat Fisik, Hati Juga Wajib Dibalut 'Pakaian Takwa'

Hukum dan Kriminal

BRT Mebidang Siapkan Sistem Sekali Bayar, Penumpang Bisa Transit Tanpa Bayar Lagi

Hukum dan Kriminal

Wagub Sumut Surya: Lulusan PKN II Harus Buktikan Perubahan Nyata bagi Masyarakat