JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/4/2026).
Tersangka yang dipanggil adalah Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan pemanggilan ini merupakan yang pertama setelah penetapan status tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Rekening Proxy Jaringan Narkoba The Doctor, Perputaran Dana Tembus Rp 124 Miliar "Rencananya besok pagi pukul 10.00 WIB kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas," ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurut Irhamni, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran tersangka dalam aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle.
"Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami akan mengetahui sejauh mana peran yang bersangkutan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara. Lokasi tambang diketahui berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Dalam penyelidikan, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Polisi kemudian menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Selain AT, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial MSW yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pejabat sementara kepala teknik tambang di perusahaan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi dan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*
(d/dh)