JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan itu disampaikan Noel saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kesediaan Noel untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Panas Kasus K3 Kemenaker, Noel Ebenezer Tuding Irvian Bobby Tak Layak Jadi Saksi Mahkota: Dia Punya Peran Paling Berat! "Izin, Yang Mulia, saya tidak bersedia," ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Dalam kasus ini, terdapat 11 terdakwa yang menjalani proses hukum. Namun, hanya enam orang yang menyatakan bersedia untuk menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain yang juga menolak menjadi saksi antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Temurila.
Sementara itu, enam terdakwa yang bersedia memberikan kesaksian yakni Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.
Sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.*
(oz/dh)