LANGKAT — Kasus hukum yang menjerat seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berujung damai.
L sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan setelah membela ayahnya yang terlibat konflik dengan seorang warga bernama Indra Bangun.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar mengatakan proses perdamaian antara kedua pihak telah difasilitasi Forkopimda dan digelar di Rumah Dinas Bupati Langkat pada Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Kronologi Kericuhan Halal Bihalal KAMMI Sumut, Enam Kader Terluka "Perdamaian ini diinisiasi oleh Pak Kapolres Langkat dan difasilitasi Forkopimda," kata Ghulam, Senin (20/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak—keluarga L dan keluarga Indra—sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski demikian, proses hukum tidak otomatis dihentikan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Ghulam menjelaskan, surat perdamaian itu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mekanisme keadilan restoratif di persidangan yang belum dimulai.
"Surat perdamaian ini akan menjadi bekal untuk pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif di pengadilan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari konflik antara ayah L, Japet, dengan Indra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga sekaligus bertetangga.
Perselisihan dipicu tuduhan soal aktivitas jual beli hasil kebun sawit yang berujung pada cekcok hingga perkelahian pada Oktober 2025.
Dalam perkembangan perkara, kedua pihak saling melaporkan. Indra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan.
Sementara Japet dan L juga ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada awal April 2026.