Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan

Nurul - Senin, 20 April 2026 13:35 WIB
Proses perdamaian kasus siswi asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, inisial L (15) menjadi tersangka usai membela ayahnya saat dikeroyok di Rumah Dinas Bupati Langkat, pada Sabtu (18/4/2026). (foto: Dok Polres Langkat)