JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota.
Persidangan berlangsung dinamis setelah terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melontarkan pernyataan keras terhadap terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro, yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Disabilitas Jadi Wirausaha, Bukan Sekadar Pencari Kerja Ditemui sebelum sidang dimulai, Noel mempertanyakan kelayakan Bobby sebagai saksi mahkota.
Ia menilai posisi Bobby tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
"Seharusnya saksi mahkota itu yang perannya paling ringan. Ini justru yang perannya paling berat," ujar Noel di ruang sidang.
Noel juga menyinggung dugaan keterlibatan Bobby dalam tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari tim kuasa hukum Bobby yang berada di ruang sidang.
Situasi sempat memanas ketika Noel menyampaikan pernyataannya dengan nada tinggi, sehingga memicu perdebatan terbuka di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini.
Pengajuan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana.
Jaksa menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi dan diketahui oleh penasihat hukum terdakwa.