JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah celah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi memicu masalah akuntabilitas hingga tindak pidana korupsi.
Program prioritas nasional ini dinilai memiliki skala besar, namun belum didukung sistem tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Program MBG sendiri telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN) serta menjadi bagian dari Quick Wins pemerintah.
Baca Juga: Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026, Mentan: Sawit Energi Masa Depan Anggaran program ini juga mengalami lonjakan signifikan, dari Rp71 triliun menjadi Rp171 triliun.
Namun, berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, besarnya anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi yang kuat.
KPK menilai regulasi pelaksanaan MBG masih belum mengatur secara komprehensif aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Kami melihat ada potensi risiko dalam rantai pelaksanaan, terutama jika menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dapat memperpanjang birokrasi dan membuka peluang rente," demikian pernyataan KPK, Minggu, 19 April 2026.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik melalui peran dominan Badan Gizi Nasional (BGN).
Model ini dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam penentuan mitra, lokasi dapur, hingga distribusi program.
Selain itu, lembaga antirasuah menemukan tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini dipicu oleh kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Dalam aspek transparansi, KPK menilai proses verifikasi dan validasi mitra yayasan, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan masih lemah.