JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Ia meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang.
Kamser, yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, mengaku menjadi korban ketidakadilan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Baca Juga: DPR Minta Kenaikan BBM Tak Picu Lonjakan Harga Pangan Saat ini, ia menjalani persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak Oktober 2025.
Dalam suratnya, Kamser menyebut dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Namun, ia menilai metode perhitungan kerugian tersebut tidak sesuai.
"Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan," tulis Kamser dalam surat yang dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan selama menjabat, dirinya membangun berbagai unit usaha Perusda dari nol, mulai dari bengkel, perdagangan hasil bumi, jasa kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.
Namun, ia mengakui keterbatasan anggaran, kondisi geografis Kepulauan Mentawai, serta minimnya dukungan kebijakan menjadi tantangan besar dalam mengembangkan perusahaan daerah tersebut.
Kamser juga menyebut tidak pernah ada temuan korupsi selama masa jabatannya berdasarkan pemeriksaan berbagai lembaga, termasuk BPK, inspektorat, kepolisian, hingga auditor independen.
"Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi setelah dirinya tidak menjabat, bahkan kantor perusahaan disebut dalam kondisi tidak terurus saat penyidikan berlangsung.