JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, terus berjalan dan ditargetkan rampung dalam pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan aspek kehati-hatian dan kepastian hukum.
Baca Juga: Gempa M 5,6 Guncang Nias Utara Dini Hari, Warga Sempat Panik dan Terbangun "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu, 19 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Dana tersebut diduga diselewengkan melalui skema investasi fiktif oleh oknum yang tidak lagi bekerja di institusi perbankan.
Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara BNI dan pihak CU Paroki Aek Nabara.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sejak kasus mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah menyalurkan sebagian dana sebagai bentuk iktikad baik.
Proses selanjutnya kini difokuskan pada penyelesaian penuh dengan tetap memperhatikan aspek legalitas.
"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum," kata Munadi.
BNI menegaskan bahwa produk investasi yang digunakan dalam kasus tersebut bukan bagian dari layanan resmi perseroan.