LABUHANBATU — Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan meninggalkan luka mendalam bagi jemaat.
Dana yang dihimpun selama puluhan tahun itu diduga raib melalui skema investasi fiktif yang melibatkan mantan kepala kantor kas bank BUMN.
Kasus ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan terhadap pencairan dana deposito investasi sebesar Rp 10 miliar yang tak kunjung terealisasi sejak Desember 2025.
Baca Juga: Ini Rekomendasi 12 Tempat Wisata Alam di Karo untuk Libur Akhir Pekan! "Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan pencairan. Namun dia selalu bilang sedang diproses," ujar Natalia.
Kecurigaan semakin kuat pada Februari 2026 ketika pihak bank menyatakan bahwa oknum yang selama ini berkomunikasi dengan jemaat sudah tidak lagi bekerja di institusi tersebut.
Bank juga menegaskan bahwa produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi perbankan.
Natalia mengaku sempat mengalami syok berat saat menerima penjelasan tersebut.
"Saya sampai tidak sadarkan diri beberapa menit," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan penggelapan ini telah berlangsung sejak 2019.
Pelaku disebut menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya.
Dalam praktiknya, pelaku diduga memalsukan dokumen, meniru tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi dan pihak terafiliasi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026, namun tersangka dilaporkan telah melarikan diri ke luar negeri.