JAKARTA — Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Andre Fernando Tjhandra alias "The Doctor".
Polisi mengungkap perputaran dana mencapai lebih dari Rp124 miliar melalui sejumlah rekening penampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan peredaran narkoba lintas negara hingga Malaysia.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Rismon Sianipar Minta Bertemu: Mau Minta Uang, Saya Tolak Andre Fernando disebut sebagai aktor utama yang mengendalikan distribusi narkotika dalam jaringan tersebut.
Ia diduga terhubung dengan bandar narkoba lain, termasuk Erwin bin Iskandar alias Koh Erwin yang sebelumnya ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada Februari 2026.
"Peran tersangka sebagai distributor utama sangat dominan, termasuk dalam pengaturan transaksi dan distribusi narkotika berbagai jenis," ujar Eko dalam keterangan tertulis.
Empat Penyedia Rekening Ditangkap
Dalam pengembangan kasus, penyidik menangkap empat tersangka yang berperan sebagai penyedia rekening penampung atau rekening proxy.
Mereka masing-masing berinisial DEH (47), L (45), serta dua pria asal Aceh Timur berinisial TZR dan M alias Bang Ja.
Keempatnya diduga membuka rekening untuk menampung dana hasil transaksi narkotika dengan imbalan berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Rekening tersebut kemudian dikuasai oleh jaringan inti untuk menyamarkan aliran dana.
Menurut Eko, praktik penggunaan rekening proxy merupakan modus umum dalam kejahatan narkotika untuk memutus jejak antara bandar dan pembeli.