JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk guna meminta klarifikasi atas kasus tersebut.
Baca Juga: Jusuf Kalla Buka Peluang Lapor Balik Tuduhan Penistaan Agama "OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, kami meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus ini secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu, 18 April 2026.
Dalam proses yang sedang berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar.
OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana agar berjalan secara transparan dan adil.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.
Pendalaman ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi akar persoalan serta memastikan langkah perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah kejadian serupa.
Agus menambahkan, BNI telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.
OJK, kata dia, akan terus mengawasi setiap tahapan penyelesaian dengan menekankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.