JAKARTA — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menduga pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama berkaitan dengan langkah hukum yang sebelumnya ia tempuh terhadap pihak lain di Bareskrim Polri.
JK diketahui lebih dulu melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Banyak Kritik di Era Jokowi, dan Ternyata Terbukti Benar Tak lama berselang, JK justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 atas dugaan penistaan agama.
"Saya tidak menuduh politik, tetapi ini kenyataannya bahwa ini timbul setelah saya mengadukan Rismon," kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Rismon sebelumnya menuding JK terlibat dalam pendanaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
JK menilai tudingan tersebut telah memicu polemik berkepanjangan di ruang publik.
"Masalah ijazah ini sensitif sekali. Kenapa sih? Ini sudah dua tahun membuat masyarakat saling berkelahi," ujarnya.
JK juga menyinggung kembali polemik ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang kini menjadi dasar pelaporan dirinya.
Ia menegaskan ceramah tersebut tidak membahas doktrin agama, melainkan konflik sosial di Ambon dan Poso.
"Saya tidak bicara tentang dogma agama, saya tidak bicara tentang ideologi agama, tidak," kata JK.
Menurut dia, konflik Ambon dan Poso yang berlatar SARA justru menunjukkan adanya penyimpangan perilaku dari nilai-nilai agama oleh pihak-pihak yang terlibat konflik.