JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menduga terdapat upaya sistematis untuk membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah di balik pelaporan sejumlah akademisi ke kepolisian.
Ia menilai, gelombang laporan tersebut berpotensi memunculkan anggapan bahwa pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.
"Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men-downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Kita Kritik Pemerintah, Karena Cinta dan Sayang Tanah Air Pigai menegaskan, dalam pandangannya, kondisi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia saat ini justru berada dalam kondisi baik.
Ia menyebut Indonesia tengah berada pada fase "surplus demokrasi".
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaporan terhadap sejumlah akademisi dan pengamat, termasuk pakar hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun, yang belakangan dipersoalkan atas kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah.
Pigai menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Ia menegaskan bahwa opini yang berisi kritik terhadap kebijakan publik tidak dapat dipidana.
"Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," kata dia.
Menurut Pigai, kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan argumentasi yang kredibel, bukan dengan pelaporan ke aparat penegak hukum.
Ia juga menyebut tidak semua kritik perlu ditanggapi, terlebih jika berasal dari pihak yang dianggap tidak memiliki kompetensi teknis pada bidang tertentu.
Dalam pandangannya, proses hukum baru dapat ditempuh apabila kritik mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan terhadap identitas berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.