JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dipidana.
Ia menyebut, sepanjang tidak mengandung unsur makar, penghasutan, maupun ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kritik publik tidak dapat diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi polemik pelaporan sejumlah akademisi dan pakar hukum ke kepolisian, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan akademisi Ubedilah Badrun, yang dinilai sebagian pihak telah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mahyaruddin Salim Pimpin Takziah ke Rumah Duka Istri Eks Wali Kota Tanjungbalai, Sampaikan Duka Mendalam "Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.
Pigai menilai, kritik publik semestinya dijawab dengan argumentasi berbasis data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan dengan pendekatan hukum pidana.
Ia juga menyinggung bahwa kapasitas keilmuan seseorang perlu menjadi pertimbangan dalam menanggapi sebuah opini di ruang publik.
Dalam keterangannya, Pigai menegaskan kembali bahwa kritik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi kecuali jika memenuhi unsur penghasutan ke arah makar atau disertai serangan terhadap identitas kelompok tertentu.
"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," katanya.
Sebelumnya, sejumlah akademisi dan peneliti politik dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan.
Laporan terhadap Feri Amsari diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia serta seorang warga berinisial RMN, terkait pernyataan dalam diskusi publik mengenai swasembada pangan.
Sementara itu, Ubedilah Badrun juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, terkait pernyataannya dalam sebuah podcast yang dinilai menyinggung pejabat negara.
Laporan-laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas antara kritik, kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi terhadap pendapat akademik di ruang demokrasi.*